7147
Hukum dan Yurisprudensi
Pada puasa yang mengharuskan urutan dan secara berturut-turut (seperti puasa kafarah atau puasa nazar) apabila dikarenakan adanya halangan seperti sakit, menstruasi atau nifas (pada kaum wanita) sehingga seorang mukalaf tidak dapat melakukan puasa secara berturut-turut, maka puasanya sah apabila ia langsung melanjutkan puasa-puasanya segera setelah halangannya teratasi (sakit, atau ...