21687
Hukum dan Yurisprudensi
Islam telah melarang menyiksa, menganiaya dan membunuh binatang tanpa alasan (terutama binatang-binatang yang tidak menimbulkan gangguan), dan perbuatan ini termasuk di antara dosa-dosa yang sangat buruk.Oleh karena itu disarankan untuk bertobat di haribaan Ilahi dan memohon ampunan-Nya. Akan tetapi mengenai apakah Anda mempunyai kewajiban kaffarah untuk perbuatan ...